Pupuk Kaltim Kembali Raih Peringkat Tertinggi Penerapan Industri Hijau
Pupuk
Kaltim kembali meraih penghargaan Industri Hijau Level 5, sebagai peringkat
tertinggi atas komitmen Perusahaan menerapkan efisiensi sumber daya dan proses produksi
ramah lingkungan. Penghargaan diterima Direktur Produksi Pupuk Kaltim Bagya
Sugihartana, dari Menteri Perindustrian RI Airlangga Hartarto, di Ruang Garuda
Gedung Kementerian Perindustrian RI Jakarta, pada 12 Desember 2018.
Tahun
ini merupakan kedelapan kalinya Pupuk Kaltim meraih penghargaan Industri Hijau
secara berturut sejak 2010 dan merupakan satu dari 87 perusahaan penerima level
5 di Indonesia dari Kementerian Perindustrian. Hal itu melihat konsistensi
pengelolaan lingkungan dari proses produksi Pupuk Kaltim, yang dinilai mampu
menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Dijelaskan
Bagya, penerapan prinsip industri hijau menjadi komitmen Pupuk Kaltim yang
direalisasikan pada berbagai upaya untuk mencapai tujuan tersebut, di antaranya
efisiensi energi dalam menekan emisi, serta meningkatkan kontribusi pelestarian
lingkungan dan pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh. Salah satunya Audit
Sistem Manajemen Energi ISO 50001, bagian roadmap
2017 – 2021 untuk sertifikasi sistem manajemen energi pada seluruh pabrik
secara bergantian setiap tahun. Audit dilaksanakan pada Pabrik 1A Pupuk Kaltim,
setelah sertifikasi Pabrik 3 pada 2017.
Audit
sistem manajemen energi juga merupakan wujud kontribusi aktif Perusahaan dalam
penyelamatan lingkungan melalui peningkatan kinerja energi, meningkatkan daya
saing dengan pengurangan biaya energi, memenuhi persyaratan pelanggan, serta
pemenuhan ketentuan perundang-undangan. “Pupuk Kaltim terus berupaya mengelola
lingkungan secara baik dan konsisten, dengan menyelaraskan pembangunan industri
serta kelestarian fungsi lingkungan hidup, sekaligus memaksimalkan manfaat bagi
masyarakat,” ujar Bagya.
Pupuk Kaltim juga turut menggagas mitigasi emisi Gas
Rumah Kaca (GRK) yang juga dirujuk Kementerian Perindustrian untuk penyusunan
pedoman Monitoring, Reporting dan Verifikasi (MRV), guna
mendorong seluruh industri pupuk di Indonesia melaksanakan aktivitas serupa.
Termasuk identifikasi pengelolaan limbah B3 yang mengandung Technologically Enhanced Naturally Occurring
Radioactive Material (Tenorm) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) dan Badan Pengawas tenaga Nuklir (Bapeten), untuk
mengantisipasi gangguan kesehatan karyawan serta lingkungan sekitar, baik
akibat paparan eksternal maupun internal. “Ini hanya beberapa bukti komitmen
Pupuk Kaltim, terkait penerapan industri hijau dalam aktivitas Perusahaan. Ke
depan, upaya ini akan terus dikembangkan pada berbagai bidang,” tambah Bagya.
Menteri
Perindustrian RI Airlangga Hartarto, menyebut penghargaan Industri Hijau
sebagai dorongan bagi seluruh perusahaan di Indonesia, agar menerapkan prisnip
industri hijau yang kini menjadi tuntutan pasar, seiring tingginya kepedulian
pasar akan kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. “Penghargaan
ini juga salah satu insentif non fiskal bagi perusahaan industri manufaktur,
yang melakukan upaya signifikan dalam efisiensi penggunaan sumber daya
material, energi dan air,” kata Airlangga.wan/poskotakaltimnews.com